
Acara Survey Interaktif Padamu Negeri pada Kamis jam 20.00 minggu lalu di MetroTV ternyata membuka wawasan saya.
Acara yang dipandu oleh Miing Bagito menampilkan Dirjen Haki dan seorang ahli Hukum sebagai panelis. Sedangkan pesertanya yang saya ingat adalah mahasiswa, Komunitas Wastraprema, dan dua kelompok lagi saya lupa dari mana. Termasuk dalam Komunitas Wastraprema adalah Iwan Tirta, sang maestro Batik Indonesia.
Wastraprema sendiri adalah Himpunan Pecinta Kain Adati Indonesia.
Acara ini sebenarnya ingin menyoroti bagaimana peran Pemerintah bersama masyarakat dalam menjaga kekayaan khazanah budaya bangsa. Jadi tidak hanya terpaku pada masalah batik saja. Maka yang dihadirkan sebagai panelis adalah Dirjen Haki yang tugasnya menjaga gawang kekayaan intelektual putra Bangsa.
Yang cukup menarik adalah ternyata pembicaraan didominasi dan muter-muter pada soal perbatikan. Maklum saja, mungkin batik merupakan kasus nyata bagaimana kekayaan asli kita yang sudah ratusan tahun dipelihara tiba-tiba diklaim sebagai hasil karya Malaysia. Malaysia adalah negeri yang sebenarnya tidak kreatif tapi pintar mengelola SDM-nya. Sedangkan kita sebaliknya.
"Paten itu meyangkut penemuan teknologi baru. Adapun batik bukan teknologi baru. Maka batik tidak bisa dipatenkan," kata Dirjen Haki. Pendapat ini dibenarkan oleh doktor hukum yang malam itu juga jadi panelis. "Paten itu hanya menyangkut penemuan teknologi baru," kata pakar hukum yang juga dosen di UI ini.
"Kalau mas Iwan Tirta menciptakan motif batik, dan dia ingin karyanya tidak dibajak orang lain, maka yang bisa dilakukan adalah mendaftarkan Hak Cipta-nya ke Haki, bukan mematenkan karyanya," tambah pak Dirjen. Jadi hanya satu motif itu yang tidak boleh ditiru/dibajak orang lain.
Ketika saya masih belum mudheng dengan penjelasan Dirjen Haki, seorang pengurus Wastraprema memberi penjelasan:
"Selama ini telah terjadi salah faham soal batik. Begini lho persoalannya, ada satu perusahaan di Malaysia. Perusahaan ini mendapat order untuk membuat motif tertentu sesuai pesanan klien. Klien ingin motif yang dibuat adalah motif batik. Maka dibuatlah motif batik ini. Nah, supaya motif ini tidak dibajak perusahaan lain, sang pembuat mendaftarkan hak cipta-nya ke World Intellectual Property Rights Organization (WIPO) . Jadi hanya motif tertentu itu saja yang didaftarkan, bukan dipatenkan."
Saya sangat lega dengan duduk persoalan kasus batik ini. Motif batik jumlahnya bisa jutaan motif. Mungkin 99% diciptakan oleh orang Indonesia. Tadinya saya mengira hanya Malaysia yang berhak memakai kata batik di dunia ini....
Lalu bagaimana dengan Rasa Sayange, Reog, Rendang, Sate, dan lain-lain?
"Malaysia itu cuma nekat saja mengatakan bahwa itu berasal dari budaya mereka. Mereka cuma main nyali. Toh kita tidak punya database yang bisa diakses dunia bahwa semua itu berasal dari Indonesia..." kata Miing.
Jadi semuanya memang berpulang pada kita sendiri, diri sendiri. Bisa nggak kita menjaga kekayaan budaya Indonesia...?
Saturday, December 8, 2007
Ternyata Batik Tidak Dipatenkan Malaysia
Posted by
abduh
at
3:00 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)



0 comments:
Post a Comment