Batik yang diakui adalah batik yang pembuatannya menggunakan teknik tertentu, yaitu pembuatan coraknya menggunakan malam / lilin / wax.
Dan di Indonesia batik yang memenuhi syarat sebagai batik adalah Batik Tulis dan Batik Cap.
Tetapi batik yang saat ini mendominasi pasar ternyata batik palsu. Dan ironisnya mayoritas merupakan produk impor. Lebih disayangkan lagi Pemerintah seolah-olah tidak melakukan upaya apa pun untuk mengatasi ‘palsu-isasi’ batik.
Ada cara yang sederhana untuk membedakan antara batik original dengan batik palsu. Batik original, warna dan corak kain bagian luar dan bagian dalam sama warnanya. Warna bagian dalam sama tajamnya dengan bagian luar.
Batik original |
Sebaliknya, batik palsu warna bagian dalamnya samar-samar.
Batik palsu |
Nah, dengan cara yang sederhana ini sekarang kita bisa tahu apakah batik yang kita pakai adalah batik original atau batik palsu.