Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait pengadaan batik seragam jamaah haji Indonesia tahun ini. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan harmonisasi antara kebijakan pemerintah dengan hukum persaingan usaha di Tanah Air.
Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Zaki Zein Badroen mengatakan pertimbangan tersebut disampaikan melalui surat No. 25/K/II/2011 kepada Menteri Agama RI yang ditembuskan kepada Presiden RI, Komisi VI DPR, Komisi VIII DPR, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Koperasi dan UKM, dan Ketua LKPP.
"Surat pertimbangan itu dilakukan agar tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana yang terkandung dalam UU No.5/1999," katanya, hari ini.
Dalam surat pertimbangan tersebut, KPPU meminta pemerintah agar menetapkan kriteria yang jelas dalam proses pengadaan seragam haji tersebut. Selain itu, jelas Zaki, KPPU mengimbau pemerintah a.l untuk menyatakan secara terbuka bahwa hak cipta atas seragam jemaah haji tersebut dapat digunakan oleh semua pelaku usaha yang memenuhi kriteria dan tidak dibatasi hanya pada 10 pelaku usaha saja.
Dalam pengadaan seragam haji tersebut, Kementerian Agama dan Kementerian Koperasi dan UKM telah menentukan desain rancangan batik melalui proses sayembara yang diikuti oleh pelaku usaha kecil menengah.
"Hingga saat ini, kami masih menunggu tanggapan dari Kementerian Agama atas surat pertimbangan tersebut. KPPU sangat berharap agar setiap kebijakan yang diberlakukan pemerintah selalu mempertimbangkan sudut pandang persaingan usaha," ujar Zaki.
Sementara itu, secara terpisah Abdul Ghofur Djawahir, Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemeterian Agama mengaku pihaknya telah melaksanakan pertimbangan KPPU tersebut.
"Hingga sudah ada 18 UKM yang berminat untuk menjadi rekanan dalam pengadaan. Kami masih membuka kesempatan bagi yang berminat asal harus sesuai dengan kriteria yang ditentukan," katanya, hari ini.
Kementerian Agama, jelasnya, berkomitmen untuk mempertimbangkan sisi hukum persaingan usah dalam pengadaan seragam haji. Menurutnya, proses seleksi pengadaan seragam haji akan dilakukan hingga menjelang musim haji tahun ini.
"Kami pastikan proses pengadaan seragam ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada termasuk UU Persaingan Usaha," ujarnya.
sumber: Bisnis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar